Heni Puspita

Blogger Mom | Photography Enthusiast | Home Education Facilitator

Uang Kembaliannya Boleh Disumbangkan?

Uang Kembaliannya Boleh Disumbangkan?

Diam-diam banyak yang keberatan saat uang kembalian belanja yang recehan diganti dengan permen. Tapi saya tidak pernah lagi menemukan praktik semacam itu terutama di mini market dan supermarket. Mungkin karena berita tentang sanksi pidana bagi penjual. Namun baru-baru ini saya menemukan uang recehan tidak diberikan dengan alasan didonasikan alias disumbangkan.


Yang namanya recehan memang kisarannya di bawah Rp 500. Pelitkah saya kalau nggak mau uang kembaliannya disumbangkan? Sebenarnya saya malah merasa sudah jadi konsumen yang kurang tegas saat haknya tidak dipenuhi he he.

Semua berawal dari saat saya berberlanja di sebuah supermarket. Setelah membayar di kasir namun posisi belum beranjak dari depan kasirnya, saya mengecek struk dan uang kembalian ternyata tidak sesuai. Uang kembalian yang saya terima harusnya Rp 2.107. Ya Rp 7 nya bisa saya relakanlah ya. Tapi ternyata yang diberikan pada saya hanya Rp 2.000. Lalu saya tanyakan uang Rp 100nya mana? Ternyata untuk disumbangkan.

Baca: Diceplosi Teman.

Saat saya tanya kok di struk tidak ada keterangan disumbangkan atau di donasikan? Si Mbak kasir hanya cengengesan. Saat saya tanya lagi bagaimana pertanggungjawabannya berapa dan ke mana akan disumbangkan, lagi-lagi si Mbak cuma bisa cengengesan. Berhubung buru-buru harus pulang saya akhirnya hanya bilang "Yang serius dong Mbak, harus ada keterangan dan tanggungjawabnya" dan si Mbaknya cengengesan lagi. Kalau nggak buru-buru pengen deh nyari manajernya. Next time belanja saya tanyakan ya, jawabannya nggak boleh cuma cengengesan aja.

Di rumah saat sudah luang saya coba googling tentang hal ini. Dan bisa dipastikan nggak hanya saya yang merasa keberatan kalau uang kembalian diganti dengan permen, atau pakai alasan disumbangan macam ini. It's not about the money. Umat Muslim diwajibkan membayar zakat, juga dianjurkan bersedekah. Tapi ada perasaan ini tidak etis karena pertama saya tidak ditanya dulu mau disumbangkan atau tidak uang kembaliannya, kedua di struk sama sekali tidak dicantumkan soal donasi baik jumlah ataupun tujuannya, ketiga saat saya tanyakan ke kasirnya iapun tidak bisa menjawab.

Apakah praktik uang kembalian diminta untuk disumbangkan ini adalah hal baru? Jawabannya tentu saja tidak. Saat belanja di sebuah mini market saya juga pernah ditanyakan soal uang kembalian untuk donasi, tapi pada saat itu di struk tertera tentang jumlah donasinya. Mungkin banyak teman-teman pernah dimintai hal yang sama.


Uang Rp 100 mungkin kelihatannya sepele. Namun dengan tidak menanyakan pada konsumen terlebih dahulu apakah mau disumbangkan atau tidak, ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Disebutkan bahwa pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang. Harus berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung. Apabila pengumpulan sumbangan dilakukan dengan permintaan secara langsung, harus dengan izin kepada yang bersangkutan secara tertulis atau lisan.

Baca: Otak-Atik Template Blogspot Sesuai Selera.

Mengingat yang saya kunjungi adalah supermarket yang tergabung dalam grup perusahaan ritel besar dengan banyak cabang di Indonesia, rasanya tidak pas ya kalau menggunakan uang kembalian konsumen tanpa izin dan tanpa keterangan di struk. Sebagai perbandingan dari postingan di blognya Mak Rahmi Aziza, di struk belanjaan dari sebuah mini market tercantum donasi Rp 75 untuk Program Peduli Kanker (juga tanpa seizin dari Mak Rahmi). Saya belanja di situ juga bayar kan, nggak minta disumbang he he. So wajar ya kalau next time saya ke sana lagi, mau tanya langsung ke manajernya soal kejelasan donasinya. Kalau berani meminta (atau mengambil?) uang kembalian direlakan untuk disumbangkan ya harus siap kalau ada konsumen yang menanyakan pertanggungjawabannya.

Cerita serupa:
Diganti Permen atau Disumbang?
Permen Kembalian dan Donasi VS UU Perlindungan Konsumen.
Uang Kembalian di Pasar Modern Jadi Masalah.

Comments

  1. Itu masih mending, saya kurang lebih 4 hari lalu belanja cuma dapat struk kosong dan masih ada 300 rupiah lagi yang tidak di kembalikan.

    ReplyDelete
  2. Dilema di negara kita, ketika celah-celah ketidak tegasan hukum disalahgunakan oleh sebagian kalangan :)
    Kalau kita minta kembalian recehan dianggapnya pembeli yang rewel... tapi kalau tidak komplain, rawan terjadi penyalahgunaan.... :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, padahal bisa jadi bentuk pemaksaan secara halus dan itu melanggar peraturan :)

      Delete
  3. Sekarang hampir kebanyakan minimarket emang begitu, kadang suka kesel juga

    mampir2 lah ke blog ala-ala gue di www.travellingaddict.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bahkan kadang ada yang cuek pasang muka judes, uang kembalian 2200 kalau ga ada 200an, ya cuma dikasi 2000 aja.

      Delete

Post a Comment

Silakan berkomentar yang sopan, tapi jangan beri link hidup di postingan ya. Terima kasih sudah berkunjung :)


Hubungi lewat: itshenipuspita@gmail.com
Jangan lupa follow IG @henipuspita29
Twitter @henipuspita29

back to top